Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Selasa, 03 Oktober 2023, Oktober 03, 2023 WIB
Last Updated 2023-10-03T05:20:15Z
PASAMAN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman gelar rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih

 

Pasaman - Suaradaerahnews.com

Bawaslu pasaman mengadakan koordinasi pemutakhiran data pemilih hal ini sebagai upaya melaksanakan tugas dan kewajiban yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.


Rapat koordinasi tersebut bertemakan " Pengawasan penyusunan DPTb pada pemilu tahun 2024" yang dilaksanakan Media Center Bawaslu Pasaman, Senin (2/9/2023).


Kegiatan tersebut, di buka Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori turut hadir Pimpinan Bawaslu Pasaman, Komisioner KPU Pasaman, Sulastri, Stakeholder terkait dan perwakilan Parpol.


Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rini Juwita menyampaikan, sesuai dengan pasal 116 di PKPU Pantarlih bahwa DPT itu dapat dilengkapi dengan DPTb. Meskipun begitu ada ketentuan - ketentuan yang harus dipatuhi  dan ditaati KPU Pasaman berkaitan dengan prosedur dalam penyusunan DPTb tersebut.


Rini juga menjelaskan ketentuan yang menjadi syarat pemilih DPTb Pasal 116 ayat (3) dan pasal 120 ayat (3) PKPU No 7 tahun 2022


Rini  juga menyebutkan kerawanan akurasi data pemilih yakni, masih terdapat data pemilih yang rawan yang tidak tercoklit seperti perantau, buruh dan sebagainya. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan.


Kemudian, pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih masih terdaftar dalam daftar pemilih.Pemilih yang pindah domisili.


Selanjutnya, pemilih yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS  setempat, penyandang distalibitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam distalibitas, alih status TNI/Polri dan pemilih lapas.


Terakhir  Rini menyampaikan, pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb/DPTbLN sebagai mana yang diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU - XVII/2019 tidak terdaftar menjadi DPTb/DPTbLN karena tidak melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota, PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari pemungutan suara  7 Febuari 2024 


Adapun pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb  dengan keadaan , pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara," tutupnya (Refy/Liem tanjung)