Bangkinang Kota - Suaradaerahnews.com
Tindakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah yang kompleks, dan ancaman nyata baik secara fisik maupun non fisik. Bagaimana kita dapat mewujudkan keluarga yang bahagia, aman, nyaman dan sejahtera.
Maka dari itu, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dimana undang undang tersebut merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT.
Hal tersenut disampaikan Pj Bupati Kampar Ramlah,SH,M.Si saat membuka Pertemuan Monitoring dan Evaluasi penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRD) Tingkat Kabupaten Kampar, selasa (12/9/2023).
Bertempat di Aula Kantor Bupati Kampar, sebanyak lebih kurang 50 orang peserta hadir memenuhi aula tersebut guna memahami lebih dalam peran orang tua dalam menjaga KDRT.
Menurut Ramlah, apabila permasalahan KDRT tidak segera diantisipasi dan ditangani dengan baik, ini jelas akan mengganggu upaya pemulihan hak-hak perempuan dan anak seperti hak untuk hidup.
Oleh sebab itu, Ramlah minta kepada seluruh peserta untuk dalapt serius mengikuti sosialisasi ini. Kita sangat prihatin apabila mendengar jika terjadi KDRT, baik orang tua kepada anak, maupun suami kepada istri."ucap Ramlah".
Sementara itu Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Kampar Drs. H. Edi Afrizal, MSi selaku paniti pelaksana, dalam kesemoatan tersebut menjelaskan bahwa KDRT memang hal yang sangat perlu diperhatikan.
Makanya, kita akan terus berupaya untuk mesosialisakikan hal ini ditengah masyarakat. Dalam sosialisasi ini kita menghadirkan langsung oleh Pengadilan Agama Bangkinang Zulfadli,SH,MH, dari Yayasan Intan Payung Riau Risdayati, (Yulia)