Bangkinang - Suaradaerahnews.com
Polres Kampar melaksanakan himbauan Kepada masyarakat Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota tentang larangan membuka Lahan dan hutan dengan cara membakar, Senin (19/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Himbauan ini langsung disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kasat Binmas Polres Kampar AKP Era Maifo.
"Himbauan ini untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Desa Ridan Permai," jelas Kasat.
Agar masyarakat berupaya untuk mencegah terjadinya kebakaran
"Jika terjadi, harap masyarakat segera menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat," harapnya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, KBO Sat Binmas Polres Kampar IPTU Rusman, Kanit Bintibsos Sat Binmas IPDA Jafni, Kepala Desa Ridan Permai Kamarudin, Bhabinkamtibmas Desa Ridan Permai BRIPKA Mustahil, Babinsa Ridan Permai Serka Sugeng, Personil Sat Binmas Polres Kampar, Perangkat Desa Ridan Permai dan masyarakat Ridan Permai.
Kegiatan berakhir sekira pukul 11.00 WIB, selama kegiatan berlangsung Situasi aman dan kondusif.***